Penulisan Proposal Disertasi dan Penyusunan Disertasi dilakukan oleh mahasiswadenganbimbingan Tim Promotor. Tim Promotor berjumlah tiga orang, yang terdiri atas satuorang Promotor dan dua orang Ko-Promotor.
A. Syarat Promotor :
- Dosen Tetap Universitas
- Memiliki jabatan Profesor(sesuai UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi) atau memiliki jabatan Lektor Kepala berkualifikasi akademik doktor yangrelevan denganProgram studi;
- Untuk Jabatan Lektor Kepala berkualifikasi akademik doktor, dalam waktu 5 (lima)tahun terakhir telah menghasilkan paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah pada jurnalinternasional yang bereputasi(Permenristekdikti No.44 Tahun 2015 tentang StandarNasional Pendidikan Tinggi).
B. Syarat Ko-Promotor
- Dosen Tetap Universitas atau Dosen Luar Biasa
- Apabila Promotor bukan Profesor, maka Co-Promotor 1 disyaratkan mempunyai jabatan fungsional profesor;
- Lektor Kepala atau Lektor berkualifikasi akademik doktor yang relevan dengan keahlian bidangnya.
- Ko-Promotor ditetapkanoleh Prodi atas usulan Promotor.
C. Proses Pembimbingan dari Tim Promotor
- Mahasiswa wajib berusaha untuk mendapat bimbingan yang teratur dari Promotor dan Ko-Promotor
- Promotor dan Ko-Promotor membimbing mahasiswa dalam penyusunan usulan penelitian (proposal) dan penyiapan ujian kualifikasi, pelaksanaan penelitian,penulisan disertasi, dan penyiapan ujian terbuka dan ujian tertutup.
- Pembimbingan bersama terjadwal oleh Tim Promotor kepada mahasiswa wajibdilakukan sebanyak16kalipersemester.
- Mahasiswa wajib mengisi kartu bimbingan disertasi dan mendapatkan tandatanganpromotr/ko-promotor setiap kali mendapatkan bimbingan.